Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembangunan industri Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a meliputi pembangunan struktur industri Pariwisata, peningkatan daya saing produk Pariwisata, pengembangan kemitraan Usaha Pariwisata, peningkatan kredibilitas bisnis, serta penumbuhan tanggungjawab terhadap lingkungan alam dan sosial budaya. Bagian Ketiga Pembangunan Destinasi Pariwisata
Your Correction