Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembangunan Kepariwisataan Daerah meliputi: a. industri Pariwisata; b. Destinasi Pariwisata; c. pemasaran; dan d. kelembagaan Kepariwisataan. (2) Pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction