Correct Article 96
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Izin usaha Kepariwisataan/TDUP untuk usaha kepariwisataan Diskotik, Kelab Malam, Pub dan/atau Karaoke yang masih berlaku serta masih beroperasional, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya dan dapat mengajukan permohonan TDUP baru berdasarkan Peraturan Daerah ini dengan pengecualian untuk ketentuan jarak/lokasi.
(2) Kepala Perangkat Daerah yang membidangi Perizinan menerbitkan TDUP baru berdasarkan Peraturan Daerah ini atas dasar permohonan Pemegang Izin usaha Kepariwisataan/TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan sebelum habis masa berlakunya.
(3) Penerbitan TDUP baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diproses setelah memenuhi persyaratan dan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, kecuali untuk ketentuan jarak/lokasi.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penerbitan TDUP baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perizinan.
Your Correction
