Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 94

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak fisik Daya Tarik Wisata sebagimana dimaksud dalam Pasal 72, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (2) Setiap orang yang karena kelalaiannya dan melawan hukum merusak fisik, atau mengurangi nilai Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Your Correction