Correct Article 93
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Current Text
(1) Setiap Pemandu Lagu yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Your Correction
