Correct Article 90
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Current Text
(1) Sanksi pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (4), Pasal 86 ayat (4), Pasal 87 ayat (4), Pasal 88 ayat (4) atau Pasal 89 ayat (4), diberikan juga kepada Pengusaha yang tidak menyelenggarakan kegiatan usaha pariwisata yang tidak menyelenggarakan kegiatan usaha secara terus menerus untuk jangka waktu 6 (enam) bulan atau lebih.
(2) Setiap Pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan dan sanksi pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, dikenakan sanksi pencabutan TDUP.
(3) Sanksi pencabutan TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan juga kepada Pengusaha yang :
a. terkena sanksi penghentian tetap kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak menyelenggarakan kegiatan usaha secara terus menerus untuk jangka waktu 1 (satu) tahun atau lebih;atau
c. menyampaikan dokumen yang dipalsukan pada proses pendaftaran usaha pariwisata dan/atau pemutakhiran TDUP.
(4) Penjatuhan sanksi berupa teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua dan teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Pasal 86, Pasal 87, dan Pasal 89, dilakukan oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi penegakan peraturan daerah dengan tembusan kepada Bupati dan Kepala Perangkat Daerah yang membidangi Perizinan.
(5) Sanksi pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan Sanksi pencabutan TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilakukan oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi Perizinan dengan tembusan kepada Bupati dan Kepala Perangkat Daerah yang membidangi penegakan peraturan Daerah.
Your Correction
