Correct Article 88
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Current Text
(1) Setiap Pengusaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 59 ayat (1) dikenai sanksi berupa teguran tertulis pertama.
(2) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari setelah diberikan teguran tertulis pertama, Pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha dikenai sanksi teguran tertulis kedua.
(3) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) Hari setelah diberikan teguran tertulis kedua, Pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha dikenai sanksi teguran tertulis ketiga.
(4) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari setelah diberikan teguran tertulis ketiga, Pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha.
Your Correction
