Correct Article 84
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Current Text
(1) Setiap orang atau Wisatawan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 atau Pasal 70, dikenai sanksi berupa teguran lisan disertai dengan pemberitahuan mengenai hal yang harus dipenuhi.
(2) Apabila teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diindahkannya, maka kepada yang bersangkutan dapat diusir dari lokasi dimana perbuatan dilakukan.
(3) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Penyelenggara Usaha Pariwisata.
Your Correction
