Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 83

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Pengusaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dikenai sanksi berupa teguran tertulis disertai perintah penghentian kegiatan. (2) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi Penegakan Peraturan Daerah dengan tembusan kepada Bupati.
Your Correction