Correct Article 79
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Current Text
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan pembangunan Pariwisata dan pemberian informasi terkait dengan penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
(2) Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi dapat dilakukan dalam bentuk partisipasi langsung dan laporan tertulis kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
(3) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang- kurangnya memuat :
a. identitas pelapor;
b. tanggal pelaporan;
c. waktu dan tempat kejadian; dan
d. kegiatan kepariwisataan yang diduga atau menimbulkan dampak negatif.
Your Correction
