Correct Article 11
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Current Text
(1) Kawasan Strategis Pariwisata merupakan kawasan wisata potensial di wilayah Daerah dan merupakan daerah tujuan wisata yang meliputi wisata alam, wisata buatan, wisata budaya, geo wisata, wana wisata, wisata tirta, wisata religi, wisata kuliner dan wisata produk unggulan.
(2) Kawasan Strategis Pariwisata yang merupakan kawasan wisata potensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kawasan yang didalamnya terbentuk citra Daerah sebagai unsur pendukung kegiatan yang mempunyai pengaruh besar terhadap tata ruang sekitarnya dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai ketentuan dalam peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah.
(3) Kawasan Strategis Pariwisata yang merupakan Kawasan Wisata Potensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction
