Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berwenang: a. menyusun dan MENETAPKAN pembangunan Kepariwisataan Daerah; b. MENETAPKAN destinasi pariwisata Daerah; c. MENETAPKAN daya tarik wisata Daerah; d. melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata; e. mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan Kepariwisataan di Daerah; f. memfasilitasi dan melakukan promosi destinasi pariwisata dan produk pariwisata yang berada di Daerah; g. memfasilitasi pengembangan daya tarik wisata baru; h. menyelenggarakan pelatihan dan penelitian Kepariwisataan dalam lingkup Daerah; i. memelihara dan melestarikan daya tarik wisata yang berada di Daerah; j. menyelenggarakan bimbingan masyarakat sadar wisata; dan k. mengalokasikan anggaran Kepariwisataan. (2) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Your Correction