Correct Article 11
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Current Text
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri atas:
a. Lampiran I : laporan realisasi anggaran, terdiri dari:
1. Lampiran I.1 : ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan Pemerintahan Daerah dan organisasi;
2. Lampiran I.2 : rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
3. Lampiran I.3 : rekapitulasi realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan; dan
4. Lampiran I.4 : rekapitulasi realisasi anggaran Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan Pemerintahan Daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
b. Lampiran II : laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. Lampiran III : laporan operasional;
d. Lampiran IV : laporan perubahan ekuitas;
e. Lampiran V : neraca;
f. Lampiran VI : laporan arus kas;
g. Lampiran VII : catatan atas laporan keuangan;
h. Lampiran VIII : daftar rekapitulasi piutang Daerah;
i. Lampiran IX : daftar rekapitulasi penyisihan piutang Daerah;
j. Lampiran X : daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir;
k. Lampiran XI : daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
l. Lampiran XII : daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
m. Lampiran XIII : daftar rekapitulasi aset tetap;
n. Lampiran XIV : daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan;
o. Lampiran XV : daftar rekapitulasi aset lainnya;
p. Lampiran XVI : daftar dana cadangan;
q. Lampiran XVII : daftar kewajiban jangka pendek;
r. Lampiran XVIII : daftar kewajiban jangka panjang;
s. Lampiran XIX : daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; dan
t. Lampiran XX : ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah atau perusahaan Daerah.
Your Correction
