Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri atas: a. Lampiran I : laporan realisasi anggaran, terdiri dari: 1. Lampiran I.1 : ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan Pemerintahan Daerah dan organisasi; 2. Lampiran I.2 : rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan; 3. Lampiran I.3 : rekapitulasi realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan; dan 4. Lampiran I.4 : rekapitulasi realisasi anggaran Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan Pemerintahan Daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara; b. Lampiran II : laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. Lampiran III : laporan operasional; d. Lampiran IV : laporan perubahan ekuitas; e. Lampiran V : neraca; f. Lampiran VI : laporan arus kas; g. Lampiran VII : catatan atas laporan keuangan; h. Lampiran VIII : daftar rekapitulasi piutang Daerah; i. Lampiran IX : daftar rekapitulasi penyisihan piutang Daerah; j. Lampiran X : daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir; k. Lampiran XI : daftar penyertaan modal (investasi) daerah; l. Lampiran XII : daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah; m. Lampiran XIII : daftar rekapitulasi aset tetap; n. Lampiran XIV : daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan; o. Lampiran XV : daftar rekapitulasi aset lainnya; p. Lampiran XVI : daftar dana cadangan; q. Lampiran XVII : daftar kewajiban jangka pendek; r. Lampiran XVIII : daftar kewajiban jangka panjang; s. Lampiran XIX : daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; dan t. Lampiran XX : ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah atau perusahaan Daerah.
Your Correction