Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35A

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab Blora Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif Retribusi Izin Trayek ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. (2) Peninjauan tarif Retribusi Izin Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. (3) Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati. 15. Ketentuan Lampiran III dihapus.
Your Correction