Correct Article 19A
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab Blora Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Current Text
(1) Tarif Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2) Peninjauan tarif Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3) Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
6. Ketentuan Pasal 21 dihapus.
7. Ketentuan Pasal 22 dihapus.
8. Ketentuan Pasal 23 dihapus.
9. Ketentuan Pasal 24 dihapus.
10. Ketentuan Pasal 25 dihapus.
11. Ketentuan Pasal 26 dihapus.
12. Ketentuan Pasal 27 dihapus.
13. Ketentuan Pasal 28 dihapus.
14. Diantara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 35A yang berbunyi sebagai berikut
Your Correction
