Correct Article 2
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab Blora Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Current Text
Jenis Retribusi Perizinan Tertentu dalam Peraturan Daerah ini terdiri atas :
a. Retribusi IMB;
b. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
c. dihapus;
d. Retribusi Izin Trayek.
3. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 10A yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
