Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 139

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Barang milik daerah yang digunakan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan untuk menyelenggarakan kegiatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang bersangkutan. (2) Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah, kecuali diatur khusus dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Badan Layanan Umum Daerah.
Your Correction