Correct Article 139
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Current Text
(1) Barang milik daerah yang digunakan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan untuk menyelenggarakan kegiatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang bersangkutan.
(2) Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah, kecuali diatur khusus dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Badan Layanan Umum Daerah.
Your Correction
