Correct Article 108
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Current Text
(1) Hibah Barang Milik Daerah dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan:
a. sosial;
b. budaya;
c. keagamaan;
d. kemanusiaan;
e. pendidikan yang bersifat non komersial; dan
f. penyelenggaraan Pemerintahan Negara/Daerah/ Desa.
(2) Penyelenggaraan Pemerintahan Negara/Daerah/Desa pada ayat (1) huruf f termasuk hubungan antar negara, hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, hubungan antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat/lembaga internasional, dan pelaksanaan kegiatan yang menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
24. Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 112 tetap dan penjelasan huruf b ayat
(1) Pasal 112 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal dan ketentuan ayat (4) Pasal 112 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 112 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
