Correct Article 88
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Current Text
(1) Dalam kondisi tertentu, Pengelola Barang dapat melakukan penilaian kembali atas nilai Barang Milik Daerah yang telah ditetapkan dalam neraca Pemerintah Daerah.
(2) Pelaksanaan Penilaian kembali atas nilai Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
18. Ketentuan Pasal 90 tetap dan penjelasan ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Pasal 90 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
19. Ketentuan ayat (1) Pasal 92 tetap dan penjelasan ayat (1) Pasal 92 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
20. Ketentuan Pasal 99 diubah, sehingga Pasal 99 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
