Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Mitra BGS atau mitra BSG yang telah ditetapkan, selama jangka waktu pengoperasian: a. wajib membayar kontribusi ke rekening Kas Umum Daerah setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian, yang besarannya ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang; b. wajib memelihara obyek BGS atau BSG; dan c. dilarang menjaminkan, menggadaikan, atau memindahtangankan: 1. tanah yang menjadi objek BGS/ BSG; 2. bangunan beserta fasilitas yang berasal dari pelaksanaan BGS yang digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah; dan/atau 3. hasil BSG. (1a) Dalam jangka waktu pelaksanaan BGS atau BSG, bangunan beserta fasilitas yang berasal dari pelaksanaan BGS atau hasil BSG harus digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah paling sedikit 10% (sepuluh persen). (2) Mitra BGS Barang Milik Daerah harus menyerahkan objek BGS beserta hasil BGS kepada Bupati pada akhir jangka waktu pelaksanaan, setelah dilakukan audit oleh aparat pengawasan intern Pemerintah (3) Penyerahan objek BGS beserta hasil BGS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghapuskan kewajiban dan tanggung jawab Mitra BGS untuk menindaklanjuti hasil audit yang telah dilakukan oleh aparat pengawasan internal Pemerintah. 14. Ketentuan ayat (3) Pasal 67 diubah, sehingga Pasal 67 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction