Correct Article 54
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Current Text
(1) Hasil KSP Barang Milik Daerah dalam rangka penyediaan infrastruktur terdiri atas:
a. penerimaan Daerah yang harus disetorkan selama jangka waktu KSP Barang Milik Daerah; dan
b. infrastruktur beserta fasilitasnya hasil KSP Barang Milik Daerah.
(2) Penerimaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kontribusi tetap; dan
b. pembagian keuntungan.
(3) Besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dari hasil perhitungan Tim yang dibentuk oleh:
a. Bupati, untuk Barang Milik Daerah berupa tanah/ bangunan; dan
b. Pengelola Barang, untuk selain tanah dan/atau bangunan.
(4) Besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil KSP harus mendapat persetujuan dari Bupati.
11. Ketentuan Pasal 56 ditambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat
(3), ayat (4), dan ayat (5), sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
