Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pihak yang dapat menjadi mitra KSP Barang Milik Daerah meliputi: a. Badan Usaha Milik Negara; b. Badan Usaha Milik Daerah; dan c. Swasta, kecuali perorangan. (2) Mitra KSP dipilih melalui tender, kecuali untuk Barang Milik Daerah yang bersifat khusus dapat dilakukan penunjukan langsung. (3) Barang Milik Daerah yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki karakteristik: a. barang yang mempunyai spesifikasi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. b. barang yang memiliki tingkat kompleksitas khusus seperti bandar udara, pelabuhan laut, kilang, instalasi listrik, dan bendungan/ waduk; c. barang yang dikerjasamakan dalam investasi yang berdasarkan perjanjian hubungan bilateral antar negara; atau d. barang lain yang ditetapkan Bupati. (4) Penunjukan langsung mitra KSP atas Barang Milik Daerah yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pengelola Barang/ Pengguna Barang terhadap Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang diperlakukan sama dengan Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada Badan Usaha Milik Negara dan perseroan terbatas yang memiliki bidang dan/atau wilayah kerja tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Ketentuan Pasal 52 diubah, sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction