Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jangka waktu Pinjam Pakai Barang Milik Daerah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. 7. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 47 diubah, sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction