Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil sewa Barang Milik Daerah merupakan penerimaan daerah dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening Kas Umum Daerah. (2) Penyetoran uang Sewa harus dilakukan sekaligus secara tunai sebelum ditandatanganinya perjanjian Sewa Barang Milik Daerah. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penyetoran uang Sewa Barang Milik Daerah dapat dilakukan secara bertahap dengan persetujuan Pengelola Barang atas: a. Sewa untuk kerja sama infrastruktur; dan/atau b. Sewa untuk Barang Milik Daerah dengan karakteristik/sifat khusus. (4) Persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilaporkan kepada Bupati. (5) Penyetoran uang Sewa secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam perjanjian Sewa. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sewa untuk Barang Milik Daerah dengan karakteristik/sifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diatur dalam Peraturan Bupati berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Ketentuan Pasal 42 tetap dan penjelasan Pasal 42 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal. 6. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction