Correct Article 19
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Current Text
(1) Bupati MENETAPKAN status penggunaan Barang Milik Daerah.
(2) Bupati dapat melimpahkan kewenangan penetapan status Penggunaan atas Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan dengan kondisi tertentu kepada Pengelola Barang.
(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), antara lain adalah Barang Milik Daerah yang tidak mempunyai bukti kepemilikan atau dengan nilai tertentu.
(4) Nilai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Bupati.
(5) Penetapan status penggunaan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan secara tahunan.
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 35 diubah, sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
