Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi. (2) Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi diberikan dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi. (3) Tata cara permohonan dan pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction