Correct Article 19
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Current Text
(1) Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi.
(2) Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi diberikan dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
(3) Tata cara permohonan dan pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
