Correct Article 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Current Text
Pembayaran Retribusi yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan pada tempat pembayaran yang telah ditetapkan oleh Bupati.
Your Correction
