Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembayaran Retribusi yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan pada tempat pembayaran yang telah ditetapkan oleh Bupati.
Your Correction