Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Retribusi menjadi terutang terhitung pada saat Wajib Retribusi memperoleh pelayanan. (2) Jumlah Retribusi yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dalam SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Your Correction