Correct Article 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Current Text
(1) Retribusi menjadi terutang terhitung pada saat Wajib Retribusi memperoleh pelayanan.
(2) Jumlah Retribusi yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dalam SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Your Correction
