Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masa Retribusi adalah jangka waktu subjek Retribusi untuk mendapatkan pelayanan, fasilitas dan/atau memperoleh manfaat dari Pemerintah Daerah.
Your Correction