Correct Article 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Current Text
Masa Retribusi adalah jangka waktu subjek Retribusi untuk mendapatkan pelayanan, fasilitas dan/atau memperoleh manfaat dari Pemerintah Daerah.
Your Correction
