Correct Article 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Current Text
(1) Objek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah berupa Semen Beku (Straw) dan benih ikan.
(2) Komponen penjualan hasil produksi usaha berupa Semen Beku (Straw) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pelaksanaan pelayanan inseminasi buatan terhadap Ternak betina produktif yang siap kawin.
(3) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah penjualan produksi oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
Your Correction
