Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Usaha Milik Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 berfungsi untuk meningkatkan skala ekonomi, daya saing, wadah investasi, dan mengembangkan jiwa kewirausahaan Petani. (2) Badan Usaha Milik Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. menyusun kelayakan usaha; b. mengembangkan kemitraan usaha; dan c. meningkatkan nilai tambah Komoditas Pertanian.
Your Correction