Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib memberikan jaminan luasan lahan Pertanian bagi Petani. (2) Jaminan luasan lahan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan bantuan fasilitasi untuk memperoleh tanah negara bebas yang diperuntukkan atau ditetapkan sebagai kawasan Pertanian.
Your Correction