Correct Article 46
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib memberikan jaminan luasan lahan Pertanian bagi Petani.
(2) Jaminan luasan lahan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memberikan bantuan fasilitasi untuk memperoleh tanah negara bebas yang diperuntukkan atau ditetapkan sebagai kawasan Pertanian.
Your Correction
