Correct Article 59
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Current Text
Asosiasi Komoditas Pertanian bertugas:
a. menampung dan menyalurkan aspirasi Petani;
b. mengadvokasi dan mengawasi pelaksanaan kemitraaan Usaha Tani;
c. memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
d. mempromosikan Komoditas Pertanian yang dihasilkan anggota, di Daerah, dalam negeri dan di luar negeri;
e. mendorong persaingan Usaha Tani yang adil;
f. memfasilitasi anggota dalam mengakses sarana produksi Pertanian, teknologi dan permodalan; dan
g. membantu menyelesaikan permasalahan dalam ber-Usaha Tani.
jdi.hukum.blorakab.go.id
24
Your Correction
