Correct Article 57
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Current Text
(1) Asosiasi Komoditas Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf c merupakan lembaga independen nirlaba yang dibentuk dari, oleh, dan untuk Petani.
(2) Petani dalam mengembangkan Asosiasinya dapat mengikutsertakan Pelaku Usaha, pakar, dan/atau tokoh masyarakat yang peduli terhadap kesejahteraan Petani.
Your Correction
