Correct Article 56
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Current Text
(1) Kelompok Tani berhak:
a. mendapat pembinaan langsung maupun tidak langsung dari Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah/instansi terkait, dan/atau dari lembaga tani hierarki di atasnya;
b. mendapat kemudahan akses informasi dan sarana produksi Pertanian;
c. mendapat perlindungan hukum dan sosial sesuai ketentuan perundang-undangan;
b. menentukan sendiri secara terorganisir dalam pemanfaatan dan penggunaan hasil sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
jdi.hukum.blorakab.go.id
23
(2) Kelompok Tani wajib :
a. mendaftarkan atau melaporkan keberadaan kelompoknya, kepada Perangkat Daerah agar Pemerintah Daerah mempunyai data base yang akurat;
b. menyusun pedoman kelembagaan terkait dengan keanggotaan, domisili atau wilayah kerja, dan struktur kepengurusan kelompok;
c. melaporkan kegiatan-kegiatannya secara rutin dan secara berkala kepada pemerintah desa/kelurahan dan kepada pemerintah kecamatan atau instansi terkait untuk dapat diverifikasi apabila ada bantuan dana bergulir maupun bantuan lainnya berupa hibah dan lain-lain; dan
d. membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan termasuk di dalamnya rincian transaksi keuangan, baik sumber penerimaan maupun penggunaannya apabila mendapat fasilitas- fasilitas bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Your Correction
