Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jaminan perluasan lahan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43ayat (2) huruf b melalui penetapan lahan terlantar yang potensial sebagai lahan pertanian. (2) Perluasan lahan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction