Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain Pemerintah Daerah, Setiap orang dan/atau Pelaku Usaha dapat memberikan bantuan sarana produksi pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) kepada Petani, Kelompok Tani dan Gapoktan.
Your Correction