Correct Article 17
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Current Text
Selain Pemerintah Daerah, Setiap orang dan/atau Pelaku Usaha dapat memberikan bantuan sarana produksi pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) kepada Petani, Kelompok Tani dan Gapoktan.
Your Correction
