Correct Article 16
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab menyediakan sarana produksi Pertanian secara tepat waktu, tepat jumlah, tepat mutu dan harga, serta tepat sasaran.
(2) Sarana produksi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi :
a. penyediaan benih, bibit, bakalan ternak, pakan, obat hewan, pupuk, dan pestisida sesuai dengan standar mutu; dan
b. penyediaan alat dan mesin pertanian sesuai standar mutu dan kondisi spesifik lokasi.
(3) Penyediaan sarana produksi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk bantuan atau subsidi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(4) Penyediaan sarana produksi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disesuaikan dengan kebutuhan Petani dengan mengutamakan hasil produksi dari Daerah.
(5) Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan kepada Petani, Kelompok Tani dan Gapoktan guna menghasilkan sarana produksi Pertanian yang berkualitas.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian bantuan atau subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
