Correct Article 43
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib memberikan jaminan ketersediaan lahan pertanian.
(2) Jaminan ketersedian lahan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. konsolidasi lahan pertanian; dan
b. jaminan luasan lahan pertanian.
jdi.hukum.blorakab.go.id
19
Your Correction
