Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib memberikan jaminan ketersediaan lahan pertanian. (2) Jaminan ketersedian lahan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. konsolidasi lahan pertanian; dan b. jaminan luasan lahan pertanian. jdi.hukum.blorakab.go.id 19
Your Correction