Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha dapat menyediakan prasarana Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) yang dibutuhkan Petani.
Your Correction