Correct Article 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Current Text
Selain Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha dapat menyediakan prasarana Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) yang dibutuhkan Petani.
Your Correction
