Correct Article 69
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Current Text
(1) Lembaga Pembiayaan berperan aktif membantu Petani agar memenuhi persyaratan memperoleh kredit dan/atau pembiayaan.
(2) Lembaga Pembiayaan berperan aktif membantu dan memudahkan Petani dalam memperoleh fasilitas kredit dan/atau pembiayaan.
(3) Lembaga Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dapat menyalurkan kredit dan/atau pembiayaan bersubsidi kepada Petani melalui lembaga keuangan bukan bank dan/atau jejaring lembaga keuangan mikro di bidang agribisnis dan Pelaku Usaha untuk mengembangkan Pertanian
Your Correction
