Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lembaga Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 wajib melaksanakan kegiatan pembiayaan Usaha Tani dengan persyaratan sederhana dan prosedur cepat.
Your Correction