Correct Article 68
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Current Text
Lembaga Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 wajib melaksanakan kegiatan pembiayaan Usaha Tani dengan persyaratan sederhana dan prosedur cepat.
Your Correction
