Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemerintah Daerah wajib menugaskan Lembaga Pembiayaan Pemerintah Daerah untuk melayani Petani dan/atau Badan Usaha Milik Petani memperoleh pembiayaan Usaha Tani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangaan.
Your Correction