Correct Article 66
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Current Text
Selain melalui penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, pelayanan kebutuhan pembiayaan Usaha Tani dapat dilakukan oleh bank swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
jdi.hukum.blorakab.go.id
26
Your Correction
