Correct Article 64
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Current Text
Pembiayaan dan pendanaan kegiatan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dilakukan untuk mengembangkan Usaha Tani melalui:
a. lembaga perbankan; dan/atau
b. lembaga pembiayaan.
Your Correction
