Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan dan pendanaan kegiatan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dilakukan untuk mengembangkan Usaha Tani melalui: a. lembaga perbankan; dan/atau b. lembaga pembiayaan.
Your Correction