Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan dan pendanaan kegiatan perlindungan dan pemberdayaan Petani dapat bersumber dari: a. APBD; dan/atau b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction