Correct Article 50
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Current Text
(1) Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf c, paling sedikit memuat :
a. sarana produksi Pertanian;
b. harga komoditas Pertanian;
c. peluang dan tantangan pasar;
d. prakiraan iklim, dan ledakan Organisme Pengganggu Tumbuhan dan/atau wabah penyakit hewan menular;
e. pendidikan, pelatihan dan penyuluhan;
f. pemberian bantuan modal; dan
g. ketersediaan lahan pertanian.
jdi.hukum.blorakab.go.id
21
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus akurat serta dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh petani pelaku usaha, dan/atau masyarakat.
Your Correction
