Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib memberikan kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi untuk mencapai standar mutu komoditas Pertanian. (2) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. kerja sama alih teknologi; dan c. penyediaan fasilitas bagi petani untuk mengakses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi.
Your Correction