Correct Article 42
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Current Text
Pemerintah Daerah menyelenggarakan promosi dan sosialisasi pentingnya mengkonsumsi komoditas pertanian hasil produksi dari Daerah.
Your Correction
