Correct Article 36
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Current Text
Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Pemberdayaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 melakukan koordinasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
Your Correction
